Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Diskusi tersebut fokus pada rencana perbaikan proses bisnis layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan di Ruang Rapat Nusantara, Nusron menyampaikan bahwa proses bisnis yang selama ini berjalan sudah mulai dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penting dilakukan pembaruan agar masyarakat bisa mengetahui dokumen yang harus disiapkan, batas waktu selesainya layanan, serta transparansi biaya yang dikenakan.
“Yang harus kita desain adalah proses bisnis yang membuat pemohon dapat melengkapi persyaratan secara jelas, layanan selesai pada waktu yang ditentukan, dan biaya yang dikenakan transparan,” ujar Nusron.
Menteri Nusron menekankan bahwa pelibatan KPK sangat penting untuk mengidentifikasi dan menutup potensi rawan penyimpangan yang dapat berujung pada korupsi dan pungutan liar selama pelaksanaan layanan pertanahan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyambut baik inisiatif dari Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, perbaikan proses bisnis sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung agenda nasional dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertanahan.
“Kami melihat ada keinginan untuk melakukan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi yang menjadi terobosan penting untuk peningkatan PNBP,” tutur Setyo Budiyanto.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPK juga menyoroti pentingnya penguatan integritas aparatur dalam rangka mendukung reformasi ini. Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN yang mencapai skor 75,88 dianggap sebagai pijakan positif namun harus terus meningkat.
“Harapannya angka tersebut tidak hanya menjadi angka, tapi mencerminkan perilaku nyata pegawai di tingkat pusat hingga daerah dalam menolak dan mengantisipasi korupsi,” pungkas Setyo Budiyanto.
Hadir dalam pertemuan tersebut pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta Wakil Ketua KPK dan jajarannya untuk mendukung proses transformasi layanan yang diinisiasi oleh kementerian.